Senin, 09 Juli 2012

KPK Cegah Tiga Orang Terkait Korupsi Al Quran


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah tiga orang pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek pengadaan Al Quran dan proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Ketiga orang itu adalah Syamsurachman, Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri; Abdul Kadir Alaydrus; dan Vasco Ruseimy. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus ini.
"Dicegah sejak Juni 2012 berlaku selama enam bulan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Abdul Kadir dan Vasco Ruseimy diduga anak buah Syamsurachman. Berdasarkan penelusuran, Vasco juga merupakan Ketua DPP Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi massa Partai Golkar.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Syamsurachman dan sejumlah saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Imam Faozi dan Lidya Anggraeni Putri. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus ini, yaitu anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima pemberian suap dari pihak swasta terkait tiga proyek pengadaan di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Zulkarnaen merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dan Dendy menjadi Sekjen di Gema MKGR. Kini, KPK tengah mengejar pihak swasta yang diduga memberi suap sekitar Rp 4 miliar ke Zulkarnaen dan Dendy tersebut.
Editor :
A. Wisnubrata


Tidak ada komentar:

Posting Komentar